Melakukan Pencarian Efektif Menggunakan Mesin Pencari di Internet - Pertemuan 6
Pencarian Efektif Menggunakan Mesin Pencari
Tujuan Materi:
Materi ini bertujuan untuk membantu peserta didik memahami dan mengimplementasikan teknik pencarian yang efektif menggunakan mesin pencari di internet. Peserta didik akan belajar bagaimana melakukan pencarian yang lebih relevan, akurat, dan efisien untuk mendapatkan informasi yang mereka butuhkan.
Cara Kerja Mesin Pencari
Mesin pencari web bekerja dengan cara menggunakan program yang sering disebut dengan istilah spiders, robots, atau crawlers untuk mencari konten dari seluruh sudut internet. Hasil-hasil pencarian crawler ini kemudian digunakan mesin pencari untuk membangun index internet.
Contoh Mesin Pencari
Google adalah mesin pencari yang paling banyak digunakan di dunia. Google memproses jutaan pencarian setiap harinya. Search engine Google sendiri tersedia dalam 123 bahasa.
Bing
Bing adalah search engine dari Microsoft. Bing memegang 20% dari keseluruhan volume pencarian, di belakang Google yang memegang 64% dan Yahoo dengan 12% dari keseluruhan volume pencarian di Internet.
Yahoo!
Yahoo! adalah salah satu mesin pencari terbesar dunia. Sejak tahun 2011, mesin pencari Yahoo sudah dijalankan oleh Bing. Untuk saat ini, Yahoo adalah mesin pencari terbesar ketiga di US setelah Google dan Bing.
Ask.com
Mesin pencari yang satu ini memiliki format tanya/jawab dimana pertanyaan-pertanyaannya nantinya akan dijawab oleh user lainnya. Selain tanya/jawab ada juga format polling.
Fitur Pencarian Dasar
AND: Mencari informasi yang mengandung kedua kata yang dicari. Bisa menggunakan salah satu dari tiga alternatif berikut:
OR: Mencari informasi yang mengandung salah satu dari kedua kata. Bisa menggunakan salah satu dari dua alternatif berikut:
FRASE: Mencari informasi yang mengandung frase yang dicari dengan menggunakan tanda “”. Contoh:
NOT: Hasil pencarian mengandung kata yang di depan, tapi tidak yang dibelakang minus (-). Contoh di bawah akan mencari informasi yang mengandung kata ikan tapi bukan bandeng.
SINONIM (~): Mencari kata beserta sinonim-sinonimnya. Contoh di bawah akan membawa hasil pencarian: kendaraan (car) dan sinonim-sinonimnya.
ASTERIK (*): Karakter pengganti kata. Dari contoh di bawah, hasil yang didapat bisa: ayam bakar pedas, ayam goreng pedas, ayam masak pedas, dsb
TANDA TITIK (.): Karakter pengganti huruf, angka dan karakter tunggal. Dari contoh di bawah, hasil yang didapat bisa: kopi, koki, kodi, dsb
CASE INSENSITIVE: Pencarian di Google menganggap kapital dan bukan kapital sebagai sesuatu yang sama. Jadi, ayu widiya ningrum, Ayu Widiya Ningrum, atau AyU WiDiYa NingRum akan membawa hasil pencarian yang sama
Etika Pencarian dan Penggunaan Informasi
- Mengingat pentingnya menghormati hak cipta dan memberikan kredit kepada pemilik asli informasi.
- Bahaya plagiat dan pentingnya merujuk sumber dengan benar.
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ITE:
- Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal 45 Ayat (1) tentang Pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait.
- Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.
- Pasal 54 tentang Penyimpanan data elektronik.
Komentar
Posting Komentar